Connect With Us

Lima Oknum Polisi Peras Warga Pacaran Rp50 juta

| Minggu, 28 November 2010 | 19:21

Borgol (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Lima oknum anggota Polres Metropolitan Tangerang diamankan petugas jajarannya karena melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta terhadap sepasang kekasih yang tengah pacaran di Jalan Graha Raya, Pinang, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (23/11) malam lalu.

Kelimanya adalah Briptu SC, Briptu MR, Briptu KW, Bripda SW dan Bripda Dd. Mereka ditangkap atas laporan korban berinisial DRU, ke Polres Metro Tangerang atas tindakan pemerasan dan pengancaman.
 
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Tavip Yulianto, kelima anggotanya akan disidang etika profesi kepolisan, selain itu juga diproses pidana. “ Tindakan mereka sangat merusak citra kepolisian. Kita akan usulkan mereka dipecat dan menjalani proses hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.

Tavip menjelaskan, terbongkarnya kasus pemersaan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini tengah patroli mengunakan sepeda motor, mempergoki DRU, warga Paku Jaya, Serpong, sedang pacaran bersama seorang pria yang diduga teman selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Pinang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/11) lalu.

Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto saat pasangan ini sedang berbuat mesum diatas mobil. Lalu mereka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut dan membawanya ke Polres jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang.

“Dan sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke Polres, Dewi menyerahkan satu unit laptob, 2 telepon seluler, 2 kemera dan perhiasan emas seberat 16 gram, “ ujar Tavip.

Kasus pemerasan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang, Kamis (23/11) sore. Kemudian pada malam itu juga, petugas Sat Resktrim dan Propam langsung menindak lanjuti laporan. Petugas pun menyusun rencana penangkapan dengan benerja sama dengan korban.

“Kita menjebak pelaku dengan memerintahkan korban menyanggupi permintaan uang RP 50 juta tersebut. Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati, tiga orang pelaku langsung kita ringkus. Sementara dua orang lainnya ditangkap dirumahnya masing-masing ,” papar Tavip.
Atas tindakan tersebut, Kelima oknum Sabara ini diancam pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rangga zuliansyah)
 

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

HIBURAN
Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Jumat, 22 November 2024 | 10:42

Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill