TANGERANGNEWS-Bangunan yang liar yang melanggar garis sepadan jalan (GSJ) serta garis sepadan sungai (GSS) di kawasan Situ Cipondoh akan ditertibkan. Sebab, keberadaannya
mengganggu tata ruang dan kelestarian alam dan ekosistem.
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, jika pendirian bangunan melanggar GSJ dan GSS tentunya akan mengganggu tata ruang kota, ketertiban,
keindahan dan tentunya akan merusak kondisi lingkungan yang ada yang pada akhirnya dapat merugikan kita semua. Ini tentunya perlu ditindak tegas. “Kami akan tertibkan dan tidak boleh ada bangunan 500 meter dari garis sepadan sungai.”katanya.
Sedangkan masalah perbaikan jalan dan tanggul di depan kantor Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang ditangani oleh Dinas PU Provinsi Banten tersebut, diperkirakan sudah rampung 65 % dan diharapkan dapat selesai lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari.
“Berdasarkan pemantauan dilapangan, kita perkirakan pengerjaan ini bisa selesai lebih cepat. Jadi mungkin bisa kurang dari 14 hari.”tegas Wali Kota.
Untuk itu Walikota megharapkan, para petugas dilapangan saat ini bekerja keras siang dan malam untuk segera menyelesaikan perbaikan jalan dan tanggul ini. Ini semua agar masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar dapat kembali menggunakan akses jalan KH. Hasyim Ashari ini. Sehingga arus lalu
lintas yang saat ini dialihkan ke jalur alternative dapat kembali ke
jalur seperti biasa.(rangga)