Connect With Us

Simak Syarat Menikah & Cara Daftarnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Januari 2022 | 13:19

Kepala KUA Kecamatan Tangerang H Muhammad Anas. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Bagi yang hendak menikah, ada sejumlah syarat dan tata cara yang harus dilakukan. Persyaratan pernikahan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2019 tentang Percatatan Pernikahan.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan harus melengkapi syarat administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP masing-masing calon pengantin serta walinya.

"Kemudian meminta pengantar untuk nikah ke kelurahan masing-masing calon pengantin," kata Kepala KUA Kecamatan Tangerang H Muhammad Anas saat ditemui di kantornya, Senin 10 Januari 2022.

Adapun jika persyaratan administrasi tersebut sudah lengkap, silakan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan secara online dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id. "Daftarnya sekarang lewat online," ucapnya.

Akad nikah bisa dilangsungkan di dalam kantor KUA Kecamatan Tangerang maupun di luar kantor seperti di rumah atau gedung.

Bedanya, jika akad nikah di dalam kantor KUA Kecamatan Tangerang berlangsung pada jam atau hari kerja yakni Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB. Menikah di KUA juga tidak dikenakan biaya atau gratis.

Sedangkan jika akad nikah dilangsungkan di KUA tetapi tidak jam kerja atau di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu yang masuk ke kas negara.

"Jadi, kalau mau menikah di kantor hari Sabtu-Minggu dikenakan Rp600 ribu untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Anas.

Jika akad nikah di dalam kantor KUA Kecamatan Tangerang, maksimal hanya 10 orang yang diperbolehkan berada di dalam ruangan. Di antaranya seperti pasangan calon pengantin, wali atau orang tua, petugas, dan saksi dua orang. Hal ini dilakukan untuk pembatasan sosial pada masa pandemi Covid-19.

"Termasuk akad nikah di luar kantor itu total hanya 10 orang. Masa pandemi itu dengan prokes yang harus dipatuhi," imbuhnya.

Sebelum akad, para calon pengantin juga akan diberikan pembekalan atau penyuluhan tentang pernikahan agar bisa membangun dan membina bahtera rumah tangga. 

Pertama, calon pengantin harus sudah berusia minimal 19 tahun atau sudah matang dan dewasa. Kedua, harus memiliki bekal terkait wawasan tentang rumah tangga.

"Karena mereka yang memasuki rumah tangga terkadang mereka tidak mengetahui apapun, makanya kalau ada konflik kaget makanya perlu pembekalan," ucap Anas.

Lalu ketiga terkait kesehatan juga perlu diketahui terutama ihwal reproduksi wanita supaya bisa menyikapi segala sesuatunya.

"Dan keempat, ilmu agama juga jangan sampai kosong. Jadi, kita harapkan calon pengantin bisa ikut pembekalan ini, dan rata-rata mereka ikut," tuturnya.

Anas menambahkan, jika usia calon pasangan sudah cukup, dan sudah siap secara materi, fisik, serta psikis, diharapkan untuk segera menikah, daripada berbuat maksiat.

Sepanjang tahun 2021 tercatat ada sebanyak 820 pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Jumah itu meningkat sedikit dari tahun sebelumnya sekitar 800-an pengantin.

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill