Connect With Us

Pemkot Tangerang Menangkan Gugatan Perlawanan Lahan Eks SDN Panunggangan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:16

Pengacara Pemkot Tangerang yakni Dyah Wuri Sulistyati saat memberikan keterangan terkait menangnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah menetapkan aset lahan dan bangunan bekas SDN Panunggangan 3 milik Pemerintah Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusannya pada 20 Desember 2021, telah menetapkan aset lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi bekas SDN Panunggangan 3 di Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan.

Pengacara Pemkot Tangerang, Dyah Wuri Sulistyati mengatakan, upaya perlawanan hukum yang ditempuh hingga dikeluarkannya keputusan merupakan bukti jika Pemkot Tangerang pemilik sah lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk kepentingan umum.

"Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan lahan dan bangunan seluas 2.000 meter persegi yang merupakan bekas SDN panunggangan 3 adalah milik Pemkot Tangerang, bukan per orangan," ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.

Dia mengatakan, proses hukum terjadi berawal dari klaim yang dilakukan ahli waris Tjimah Tipis selaku pemilik lahan yang sah dan mengajukan gugatan pada 2019  kepada Lurah Panunggangan Timur. Namun, pemilik lahan tersebut adalah Pemkot Tangerang,

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mengajukan gugatan perlawanan dan setelah proses sidang, akhirnya terbit keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan jika aset tersebut milik Pemkot Tangerang.

"Intinya Pemkot telah ditetapkan sebagai pemilik lahan yang sah. Sekarang ada proses banding dan kita hormati itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut yang menyatakan jika aset tersebut adalah milik Pemkot Tangerang.

Ke depannya, di atas lahan tersebut akan dibangun fasilitas pendidikan yang masuk dalam program Wali Kota Tangerang.

Sementara itu, saat ini di gedung tersebut sudah tidak ada aktivitas belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah memindahkan KBM sejak 2014-2015 dari SDN Panunggangan 3 ke SDN Panunggangan 11 dan 5. 

"KBM di sekolah tersebut sudah di-merger karena melihat perkembangan lokasi saat itu. Tetapi lahan tersebut ke depan akan difungsikan untuk kepentingan umum," pungkasnya.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill