TANGERANGNEWS.com-Aparat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap empat pelaku gangster yang membacok seorang pria di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan, dari empat pelaku yang ditangkap, salahs atunya masih berusia di bawah umur. Mereka berinisial, GM, 14, KU, 20, SP alias Bolang, 21, dan RS, 22.
"Sementara ini empat orang yang kami amankan," jelasnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu 16 Januari 2022.
Adapun aksi kekerasan kelompok gangster di Neglasari ini terungkap berkat laporan yang viral di media sosial.
Berdasarkan sumber video, Polisi langsung memeriksa saksi yang ada di tempat terjadinya perkara. Kemudian, memburu mereka para pelaku.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dari penangkapan keempat pelaku.
Atas perbuatannya, keempat anggota gangster itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, kejadian ini bermula saat korban AR, 18, yang sedang asyik nongkrong bersama teman-temannya di SPBU Neglasari, Kota Tangerang.
Tiba-tia dia didatangi sekelompok gangster yang datang membawa senjata tajam (sajam) dan langsung menyerangnya.
Setelah melakukan pengeroyokan kepada korban, gangster tersebut kabur meninggalkan AR yang mengalami luka sobek di bagian pelipis, jari tangan hingga punggung.
Korban dibawa oleh teman-temannya ke RSU Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.