Connect With Us

Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Melonjak, WFH Kembali Diberlakukan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Januari 2022 | 14:11

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kasus Covid-19 di Kota Tangerang kembali mengalami kenaikan. Pemkot Tangerang pun kembali memberlakukan sejumlah kebijakan dalam menghadapi pelonjakan kasus ini.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta seluruh jajaran OPD Pemkot Tangerang tidak lengah sedikitpun dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

"Hingga 10 Januari 2022 kasusnya cenderung landai, tapi mulai 10 Januari hingga kemarin terjadi lonjakan kasus," katanya, Kamis 20 Januari 2022.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman Pemkot Tangerang, kasus Covid-19 konfirmasi total naik 80 pasien. Dari jumlah itu, sebanyak 76 pasien terkonfirmasi dirawat, sedangkan 6 pasien terkonfirmasi sembuh, dan 1 pasien meninggal.

"Untuk Dinas Perkim dan Dinkes agar segera disiapkan fasilitas penanganannya," ungkap Arief.

Sebagai langkah tindak lanjut, sambung Arief, Pemkot Tangerang kembali memberlakukan pola kerja dengan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di instansi pemerintah serta pembatasan hingga penutupan sementara fasilitas umum milik pemerintah daerah.

"Mulai Senin agar kepala OPD mengatur pegawainya yang WFH dan WFO hingga 50%, kemudian taman akan kembali ditutup untuk sementara," tegasnya.

Kemudian terkait bidang pendidikan, Pemkot Tangerang akan mengubah kembali pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini berjalan dengan kapasitas 100% menjadi PTM terbatas demi mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Kapasitas PTM akan kembali ke 50% seperti yang sebelumnya pernah diberlakukan," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill