Connect With Us

Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Tangerang Terapkan WFH 50 Persen

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Januari 2022 | 21:51

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan membatasi mobilisasi masyarakat dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen terhadap perkantoran dan institusi pemerintah.

Hal ini dilakukan seiring meningkatnya kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang dan antisipasi terjadinya gelombang ketiga, yang diprediksi pemerintah pusat akan terjadi pekan depan.

Wali Kota Tangernag Arief R Wismanyah mengatakan peningkatan kasus dan ancaman gelombang ketiga Covid-19 pada akhir bulan Januari 2022 karena telah terjadi transmisi lokal dari varian omicron.

Pihaknya pun mengambil langkah antisipasi dengan akan lakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Mulai dari penerapan kembali WFH bagi perkantoran/

“Kita akan sosialisasikan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen kepada perkantoran termasuk ASN di lingkungan Pemkot Tangerang,” katanya, Jumat 21 Januari 2022.

Selain itu, seluruh ruang publik akan ditutup sementara untuk menghindari kerumunan. Kemudian, mendorong percepatan vaksinasi booster hingga penyiapan fasilitas kesehatan.

Sementara Dinas Kesehatan Kota Tangerang mencatat angka kasus harian penularan Covid-19 mengalami peningkatan signifikan yakni mencapai 101 kasus per hari, lima di antaranya terkonfirmasi varian omicron.

“Dari jumlah tersebut, 13 kasus dalam perawatan di rumah isolasi terkonsentrasi Puskesmas Jurumudi Baru,” kata Dini Anggraeni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Peningkatan kasus harian tersebut merupakan hasil skrining kontak erat dan umumnya pasien yang terjangkit tanpa disertai gejala.

Karena itu, percepatan vaksinasi booster atau dosis tiga kini terus dikebut dengan sistem jemput bola ataupun sentra vaksinasi, sebagai salah satu langkah antisipasi dampak berat penularan Covid-19.

“Di mana hingga kini sebanyak 30.304 dosis tiga telah diberikan kepada lansia dan pelayan publik,” ujarnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill