Connect With Us

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Wanita karena Utang di Ciledug Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 23 Januari 2022 | 15:39

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengungkapkan pihaknya menetapkan dua orang berinisial FT, 26, dan SF, 40, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan wanita bernama Sulistyawati, 45, di Ciledug, Kota Tangerang.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ujarnya dalam rekaman suara, Minggu 23 Januari 2022.

Kapolres menyebut, peran kedua tersangka dalam melancarkan aksinya yakni menuntut Sulistyawati untuk melunasi pinjaman utangnya.

"Namun karena tidak kunjung dibayarkan dia menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan yang dalam hukumnya itu Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain," ungkapnya.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "(Ancamannya) enam tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Sulistyawati, yang merupakan janda anak dua mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, karena diduga tidak mampu membayar utang. 

Sulistyawati pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke pihak kepolisian. Dia mengaku awalnya telah meminjam uang kepada F seorang wanita yang tinggal di Ciledug Indah. 

"Awalnya saya minjam uang Rp1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan uang senilai Rp1,3 juta. Terus saya tidak bisa bayar pas jatuh tempo, kemudian 10 hari ke depan saya harus bayar Rp1,6 juta," ungkapnya, Rabu 12 Januari 2022.

KOTA TANGERANG
Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Jumat, 10 April 2026 | 18:26

Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai 13 April hingga 8 Juli 2026

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill