Connect With Us

Peredaran Sabu Cair Asal Meksiko Diungkap di Tangerang, Jika Mengkristal Capai 16 Kg

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Januari 2022 | 16:03

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menunjukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam bentuk cair sebanyak 4.000 ml atau setara 4 liter dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk cair sebanyak 4.000 ml atau setara 4 liter.

Satu orang tersangka berinisial RK, 28, diamankan polisi berikut barang bukti berupa sabu cair.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 25 Januari 2022.

Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Mexico melalui jasa pengiriman internasional inisial FX di Bandara Soekarno Hatta.

Lalu barang diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk diproses serta diedarkan di sana.

Adapun modus tersangka, sabu dalam bentuk cair dimasukan ke dalam sebuah wadah atau panci, kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya.

Selanjutnya, sabu didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 Kg narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tren peredaran sabu dalam bentuk cair yang diungkap berawal dari informasi masyarakat di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini terbilang langka.

Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih sepekan.

"Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, modusnya melalui jasa pengiriman Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Zulpan.

Penangkapan dilakukan pada Senin 17 Januari 2022 setelah dilakukan pembuntutan terhadap tersangka RK dengan barang bukti 12 botol dengan rincian 8 botol berisi sabu cair, dan 4 botol berisi cairan kimia dan tidak mengandung Methamphetamine.

"Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah dipadatkan menggunakan alkohol, ethanol, dan bahan kimia menjadi bentuk kristal, didapatilah sebanyak 16Kg sabu itu," jelasnya.

Kini, tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia

 No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

KOTA TANGERANG
Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.

SPORT
Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Tatap BRI Super League 2026/2027, Carlos Pena Geber Fisik Pemain Persita Tangerang 

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:34

Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena akan kembali mengumpulkan seluruh pemain pada 14 Juli 2026 untuk memulai persiapan menghadapi kompetisi BRI Super League 2026/2027 yang dijadwalkan bergulir mulai 4 September mendatang.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill