TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk cair sebanyak 4.000 ml atau setara 4 liter.
Satu orang tersangka berinisial RK, 28, diamankan polisi berikut barang bukti berupa sabu cair.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 25 Januari 2022.
Bedasarkan hasil pemeriksaan tersangka bahwa barang bukti tersebut dikirim dari Mexico melalui jasa pengiriman internasional inisial FX di Bandara Soekarno Hatta.
Lalu barang diantar melalui jasa pengiriman dengan tujuan Jakarta untuk diproses serta diedarkan di sana.
Adapun modus tersangka, sabu dalam bentuk cair dimasukan ke dalam sebuah wadah atau panci, kemudian dicampur dengan alkohol dan etanol serta bahan kimia lainnya.
Selanjutnya, sabu didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah mengkristal dapat menghasilkan 16 Kg narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tren peredaran sabu dalam bentuk cair yang diungkap berawal dari informasi masyarakat di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini terbilang langka.
Selanjutnya dilakukan observasi dan penyelidikan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama kurang lebih sepekan.
"Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, modusnya melalui jasa pengiriman Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Zulpan.
Penangkapan dilakukan pada Senin 17 Januari 2022 setelah dilakukan pembuntutan terhadap tersangka RK dengan barang bukti 12 botol dengan rincian 8 botol berisi sabu cair, dan 4 botol berisi cairan kimia dan tidak mengandung Methamphetamine.
"Dari 8 botol yang mengandung Methamphetamine, setelah dipadatkan menggunakan alkohol, ethanol, dan bahan kimia menjadi bentuk kristal, didapatilah sebanyak 16Kg sabu itu," jelasnya.
Kini, tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun.