Connect With Us

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Petugas Didakwa Lalai 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Januari 2022 | 23:26

Sidang perdana empat terdakwa kasus terbakarnya Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Januari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan korban tewas 49 narapidana, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.

Keempat terdakwa petugas lapas tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

"Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah akibat kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi.

Firmauli menjelaskan, kelalaian yang dimaksud JPU berbeda-beda kepada empat tersangka.

Misalnya, atas terdakwa Panahatan Butar Butar, yang didakwa karena lalai memeriksa jaringan listrik, sehingga menimbulkan masalah kelistrikan.

"Kemudian petugas lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," kata Firmauli.

Atas dakwaan kelalaian itu, keempatnya didakwa maksimal 7 tahun penjara. "Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu 7 tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya," tuturnya.

Nantinya, tim kuasa hukum akan mengungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi soal bagaimana sebetulnya peristiwa kebakaran maut itu terjadi.

Misal, kebakaran tersebut apinya berasal dari mana, lalu setelah mereka mengetahui adanya kebakaran, apa yang terdakwa lakukan.

Firmauli mengaku, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan. "Karena biar cepat proses peradilannya," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Petugas Damkar Diserang Saat Bertugas di Pos Pinang, Alami Luka di Kepala

Petugas Damkar Diserang Saat Bertugas di Pos Pinang, Alami Luka di Kepala

Sabtu, 11 April 2026 | 18:32

Seorang petugas piket pemadam kebakaran di Pos Damkar Pinang, Kota Tangerang, mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill