3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan korban tewas 49 narapidana, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.
Keempat terdakwa petugas lapas tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah akibat kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi.
Firmauli menjelaskan, kelalaian yang dimaksud JPU berbeda-beda kepada empat tersangka.
Misalnya, atas terdakwa Panahatan Butar Butar, yang didakwa karena lalai memeriksa jaringan listrik, sehingga menimbulkan masalah kelistrikan.
"Kemudian petugas lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," kata Firmauli.
Atas dakwaan kelalaian itu, keempatnya didakwa maksimal 7 tahun penjara. "Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu 7 tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya," tuturnya.
Nantinya, tim kuasa hukum akan mengungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi soal bagaimana sebetulnya peristiwa kebakaran maut itu terjadi.
Misal, kebakaran tersebut apinya berasal dari mana, lalu setelah mereka mengetahui adanya kebakaran, apa yang terdakwa lakukan.
Firmauli mengaku, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan. "Karena biar cepat proses peradilannya," pungkasnya.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Sebanyak 66 warga kurang mampu di Kabupaten Tangerang mendapatkan layanan operasi mata katarak gratis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews