Connect With Us

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Empat Petugas Didakwa Lalai 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Januari 2022 | 23:26

Sidang perdana empat terdakwa kasus terbakarnya Lapas Kelas 1A Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Januari 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang didakwa lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan korban tewas 49 narapidana, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 25 Januari 2022.

Keempat terdakwa petugas lapas tersebut yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

"Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah akibat kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi.

Firmauli menjelaskan, kelalaian yang dimaksud JPU berbeda-beda kepada empat tersangka.

Misalnya, atas terdakwa Panahatan Butar Butar, yang didakwa karena lalai memeriksa jaringan listrik, sehingga menimbulkan masalah kelistrikan.

"Kemudian petugas lapas juga lalai pada saat kebakaran, itulah yang didakwakan kepada mereka," kata Firmauli.

Atas dakwaan kelalaian itu, keempatnya didakwa maksimal 7 tahun penjara. "Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu 7 tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya," tuturnya.

Nantinya, tim kuasa hukum akan mengungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi soal bagaimana sebetulnya peristiwa kebakaran maut itu terjadi.

Misal, kebakaran tersebut apinya berasal dari mana, lalu setelah mereka mengetahui adanya kebakaran, apa yang terdakwa lakukan.

Firmauli mengaku, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan. "Karena biar cepat proses peradilannya," pungkasnya.

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill