Connect With Us

Belum Perpanjang Izin, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat diwawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Surat tersebut pun dilayangkan sejak 5 Januari lalu. 

Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi diduga belum melengkapi izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait pengurusan perizinan tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Tangerang

"Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag," ujar Arief di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Kamis 27 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, jika perizinan tersebut belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut. 

"Nanti diingatin lagi, kalau memang masih bandel kita tutup," pungkasnya.

Sebelumnya, Asda 2 Pemerintah Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut  Pemkot Tangerang meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus perizinan berusaha kepada pemerintah pusat, paling lambat dua pekan sejak surat diterbitkan tanggal 5 Januari 2022.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan UU No 7/2014 tentang perdagangan dan PP No 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

"Jadi pengelola pasar induk tanah tinggi wajib melengkapi izin kegiatan usaha perdagangan dari pemerintah pusat sesuai aturan terbaru. Jika tidak maka akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Indri, Kamis 6 Januari 2022.

KOTA TANGERANG
Polisi Ingatkan Pemudik yang Melintas di Tangerang Agar Istirahat Jika Lelah

Polisi Ingatkan Pemudik yang Melintas di Tangerang Agar Istirahat Jika Lelah

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:23

Petugas satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota membagikan flyer keselamatan serta mengingatkan pengendara untuk beristirahat jika mengalami kelelahan saat berkendara.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill