Connect With Us

Belum Perpanjang Izin, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:00

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat diwawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Surat tersebut pun dilayangkan sejak 5 Januari lalu. 

Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi diduga belum melengkapi izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait pengurusan perizinan tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Tangerang

"Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag," ujar Arief di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Kamis 27 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, jika perizinan tersebut belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut. 

"Nanti diingatin lagi, kalau memang masih bandel kita tutup," pungkasnya.

Sebelumnya, Asda 2 Pemerintah Kota Tangerang Indri Astuti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut  Pemkot Tangerang meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus perizinan berusaha kepada pemerintah pusat, paling lambat dua pekan sejak surat diterbitkan tanggal 5 Januari 2022.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan peraturan UU No 7/2014 tentang perdagangan dan PP No 29/2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

"Jadi pengelola pasar induk tanah tinggi wajib melengkapi izin kegiatan usaha perdagangan dari pemerintah pusat sesuai aturan terbaru. Jika tidak maka akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Indri, Kamis 6 Januari 2022.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill