TANGERANGNEWS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang menyalurkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga kerja non-upah.
Ahli waris dari almarhum Deden, 47, yang merupakan anggota dari Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) 2705 Kota Tangerang mendapat santunan sebesar Rp42 juta, Kamis 10 Februari 2022.
Almarhum aktif di FKPPI 2705 menjabat posisi dalam bidang keagamaan, meninggalkan satu orang istri dan tiga orang anak, dua anak di antaranya masih duduk di bangku sekolah kelas 4 SD dan di pondok pesantren setara tingkat SMP.
Ketua FKPPI 2705, Dedy Fitriadi menjelaskan, program BPJamsostek tersebut diberikan kepada anggotanya guna melindungi dalam setiap kegiatan organisasi di lapangan.
"Sudah kewajiban sebagai ketua melindungi anggotanya, baru masuk satu bulan program ini salah satu anggota kita meninggal, dan sesuai dengan program itu ahli waris dari anggota kita menerima santunan jaminan kematian," jelasnya.
Dedy Fitriadi yang juga Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, sekitar 60 anggota FKPPI 2705 Kota Tangerang sudah didaftarkan dari keseluruhan anggota, di luar jaringan-jaringan organisasi lain yang ia pimpin.
"Ke depan untuk anggota FKPPI maupun ormas-ormas lain yang saya pimpin yang sudah saya masukan dalam program BPJS BPU (Bukan Penerima Upah) ini, agar membayar iuran tepat waktu," kata Dedy.
"Dan manfaatnya untuk para anggota, hari ini dibuktikan dengan penyaluran santunan yang sesuai dengan aturan tanpa ada potongan apapun, masuk ke rekening ahli waris yang bersangkutan," sambung dia.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2021, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Hadir dalam penyaluran santunan JKM tersebut selain anggota FKPPI, Kepala Cabang BPJamsostek Tangerang Isak, turut menyaksikan penyerahan simbolis bersama jajaran. Selain itu, juga hadir Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Adli di Kantor Cabang BPJamsostek di Kawasan Pendidikan dan Perkantoran Cikokol Kota Tangerang.
Isak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tangerang mengatakan, perlindungan jaminan sosial adalah hak bagi setiap tenaga kerja.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UU Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melindungi para pekerja dari risiko kerja, meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, mau pun jaminan kematian.
Isak menambahkan, di era saat ini melihat tren pekerja yang sudah terlindungi lebih banyak pekerja sektor formal, padahal sektor pekerja mandiri atau informal juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Melihat dari waktu kerja maupun jenis pekerjaannya, Isak mencontohkan pekerja di sektor transportasi misalnya. Tidak sedikit yang bekerja di malam hari tentu membutuhkan stamina dan konsentrasi yang sangat tinggi.
Untuk itu, pihaknya mengajak semua masyarakat pekerja agar melindungi diri melalui program Jamsostek baik didaftarkan melalui badan usaha tempat bekerja maupun secara mandiri. “Segera menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," ucapnya.