TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka menyambut HUT ke-29 Kota Tangerang pada 28 Februari 2022, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda 100% untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dimulai pada 10 Februari hingga 15 Maret 2022.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, selain dalam rangka HUT Kota Tangerang, penghapusan denda ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab masyarakat atau wajib pajak dalam kewajibannya membayar pajak.
"Mudah-mudahan dapat membantu meringankan wajib pajak yang terdapat tunggakan denda, jadi wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak dihitung dendanya," ujar Arief saat meresmikan program penghapusan denda PBB-P2 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 10 Februari 2022.
Arief mengajak kepada para wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada terlebih penghapusan denda ini hanya dikhususkan untuk tagihan denda PBB-P2 yang terbit hingga tahun 2021 dengan waktu yang terbatas.
"Kepada seluruh masyarakat ayo bayar pajak untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tangerang yang kita cintai," ucapnya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menerangkan bagi masyarakat yang ingin memanfaakan program ini, caranya dengan membayar pajak melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart dan Indomaret serta melalui aplikasi seperti BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live, secara otomatis nilai denda tidak akan terhitung.
"Wajib Pajak di Kota Tangerang juga sudah bisa mencetak mandiri SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang Live," pungkasnya.