Connect With Us

Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, KSPSI: Sadis kepada Buruh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Februari 2022 | 13:04

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan keras dari kaum buruh. Pasalnya, salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Menurut Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI, Dedi Sudarajat, pemerintah seolah tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan kaum buruh. Dia menyebut, beberapa waktu lalu, keringat pekerja habis karena menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan PP 36/2021 soal formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat JHT yang sungguh sadis kepada buruh atau pekerja," ungkap Dedi kepada TangerangNews, Senin 14 Februari 2022.

Dedi menegaskan, pihaknya menolak peraturan baru pencairan dana JHT tersebut. Ia menganggap, peraturan pencairan dana JHT ini sadis dan menyiksa buruh atau pekerja.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh atau pekerja yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHTnya saat usia pensiun," jelasnya.

Dedi menyebut, dalam peraturan baru itu jika buruh atau pekerja di PHK saat berumur 44 tahun, maka pekerja tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia 56 tahun.

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu satu bulan saja," katanya.

Dedi pun mempertanyakan aliran pengelolaan dana buruh tersebut. Dia menganggap, sepertinya gerakan pekerja ini memang perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

"Sehingga kita bisa tahu ke mana beredarnya uang pekerja Rp550 triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.

Karena itu, lanjut Dedi, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. "Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," pungkasnya.

BANTEN
Tanggapi Isu Pengunduran Diri Direksi Bank Banten, KAHMI Banten Dorong Adanya Transparansi Kebijakan

Tanggapi Isu Pengunduran Diri Direksi Bank Banten, KAHMI Banten Dorong Adanya Transparansi Kebijakan

Jumat, 21 November 2025 | 19:09

Koordinator Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Banten Dedy Arisandi, menanggapi isu pengunduran diri salah satu Direksi Bank Banten yang belakangan ramai dibicarakan publik.

WISATA
Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Oseng Endok Tawarkan Angkringan Modern bagi Pecinta Kuliner Malam

Rabu, 19 November 2025 | 10:24

Di tengah perubahan gaya hidup masyarakat urban yang semakin dinamis, sebuah kedai bernama Oseng Endok mencoba menawarkan pengalaman baru dalam menikmati kuliner khas Indonesia melalui konsep angkringan modern.

KAB. TANGERANG
BGN Genjot Penambahan Ahli Gizi, SPPG Tangerang Butuh Ratusan Tenaga Baru

BGN Genjot Penambahan Ahli Gizi, SPPG Tangerang Butuh Ratusan Tenaga Baru

Jumat, 21 November 2025 | 18:56

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan penambahan tenaga ahli gizi di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill