TANGERANGNEWS.com-Pelaku penusukan berinisial RM, 51, yang menewaskan pedagang Pasar Malabar, AS, 43, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, perkara tersebut dalam proses pelimpahan ke PN Tangerang.
"Sudah tahap 2. Dan proses limpah ke PN," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin 21 Februari 2022.
Sementara Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono menuturkan, pihaknya belum mengetahui kapan agenda sidang digelar.
"Belum tahu. Coba besok saya cek," katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus penusukan tersebut terjadi di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa 2 November 2021 pagi.
Terjadinya keributan antara pelaku dengan korban berinisial AS, 43, dilandasi karena pelaku dendam. Keduanya merupakan pedagang sembako di Pasar Malabar.
Adapun saat keributan terjadi, pelaku menusuk tubuh korban AS dengan sebilah pisau. Lalu, pelaku juga menusuk pedagang lainnya berinisial P yang berupaya melerai.
Akibat peristiwa tersebut, korban AS meninggal. Sedangkan korban P kritis.
"Motifnya dendam karena mereka sama-sama pedagang di pasar, meluapnya kemarin terjadilah penusukan," kata Kombes Deonijiu De Fatima, Kapolres Metro Tangerang Kota saat itu, Rabu 3 November 2021.