TANGERANGNEWS.com-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.873 botol berisi minuman keras (miras).
Ribuan botol berisi miras dari berbagai merek tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Kota Tangerang. Dalam pemusnahan, botol-botol miras itu dijejerkan, kemudian dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer.
"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin 28 Februari 2022.
Pemusnahan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Arief menjelaskan, 4.837 botol berisi miras tersebut didapatkan selama satu tahun terakhir.
"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang," jelas Arief.
Arief berharap dari penghancuran ribuan botol minuman keras ini bisa mengurangi gangguan ketertiban masyarakat.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.