Connect With Us

Daftar Wilayah Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 5 Maret 2022 | 15:34

Kawasan wisata Situ Cipondoh di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang porak-poranda setelah diterjang angin kencang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini mulai pukul 13.10 WIB mengenai potensi hujan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir, dan angin kencang di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang  pada Sabtu 5 Maret 2022.

Dalam keterangan tertulis BMKG Sabtu siang, potensi hujan disertai angin kencang di wilayah Kota Tangerang Selatan, yaitu kawasan Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, dan sekitarnya.

Untuk di Kota Tangerang, yaitu Jatiuwung, Batuceper, Benda, Cipondoh, Ciledug, Karawaci, Periuk, Cibodas, Neglasari, Pinang, Karang Tengah, dan Larangan.

Sedangkan di Kabupaten Tangerang, yaitu Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Rajeg, Pasar Kemis, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Curug, Cikupa, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Sukamulya, Kelapa Dua, Sindang Jaya, Sepatan Timur, Solear, Gunung Kaler, dan Mekar Baru.

BMKG memprakirakan kondisi ini masih akan berlangsung hingga sore sekitar pukul 16:00 WIB.

Selain di Tangerang, cuaca serupa juga terjadi di sebagian wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill