Connect With Us

Kasus Sengketa Lahan di Kosambi Tangerang, BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 8 Maret 2022 | 23:24

Ruang sidang perkara tanah di Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi, sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah. Hal tersebut, menurutnya ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik. 

Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT 'nakal' yang mengeluarkan AJB girik di atas SHM milik orang lain pasca-adanya aturan itu. Salah satunya adalah PPAT yang AJB atas girik tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali. 

"PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari tahun 2022,” ucapnya dalam sidang lanjutan perkara pertanahan itu  di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 8 Maret 2022.

Dia mengamini, meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak. Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan. Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.

"Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute," tandasnya.

Makanya, Iing mempertanyakan adanya AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang Jabatan PPAT.

Iing terang menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.

"Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan disitus sentuh tanahku, di mana lokasi yang benar," jelas pakar hukum pertanahan ini.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim.

Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny  menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB. 

Sementara itu, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur yang jelas. Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.

Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.  

"Sudah saya cek dua kali," kata Felicia di dalam ruang sidang. Lantas majelis hakim memastikan, apakah Felicia benar-benar melakukan pengecekan. "Sudah dicek. Aman," tanya Hakim. 

Felicia pun menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain. "Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu," jawab Felicia. 

Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti. "Iya hadir langsung yang mulia," jawab Felicia. 

Karena itulah, Felicia yang juga notaris dan pejabat PPAT saat transaksi itu dilaksanakan memastikan, proses balik nama sertifikat tanah dari Suwantiti ke Tonny Permana tak memiliki hambatan hingga sertifikat atas lahan itu terbit. 

Alfi Rully Ruchiyat selaku penasihat hukum dari Ahmad Ghozali ikut menanyai Felicia. Alfi meanyakan, memastikan  apakah transaksi jual beli itu dihadiri oleh Tonny Permana dan Swantiti secara langsung atau tidak. “Iya hadir,” tegas Felicia. 

Seusai persidangan, Alfi enggan menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kepemilikan tanah dan letaknya apakah di wilayah Pantai Indah Kapuk II atau tidak. "Saya tidak bisa menjawab. Saya hanya diberikan kuasa bicara di depan sidang," ujarnya.   

Notaris/PPAT, Felicia yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya. Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut.

"Saya ngecek sertifikat atas nama ibu Suwantiti. Saya cek dua kali, Ok. Ya, saya transaksi-in dan tidak ada blokiran sampai balik nama (jadi SHM a.n. Tonny Permana) jadi saya jalan aja," tegas Felicia.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill