Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Emak-emak berusia 52 tahun tewas terlindas truk usai jatuh akibat tersenggol di Jalan Raya Cisauk Lapan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa 8 Maret 2022, sore.
Korban berinisial ZR itu diketahui warga RT11/04, Cilenggang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan informasi, korban yang mengendarai Yamaha Mio Nopol B-3239-NXU itu tengah melaju dari arah Serpong menuju Cisauk.
Ketika melewati lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat truk di jalur yang sama. Korban yang berada di lajur kiri jalan tiba-tiba tersenggol bagian depan truk.
Korban pun jatuh dan terlindas roda belakang truk. Wanita berkerudung ini pun tewas di tempat dengan luka berat di kepala.
Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya Pratama, membenarkan adanya kecelakaan pemotor yang menyebabkan korban tewas di Cisauk.
Ia mengaku masih menggali keterangan dari para saksi, sehingga belum bisa membeberkan kronologis lengkapnya.
”Masih proses cari keterangan saksi, nanti kalau sudah ada laporannya saya kirim ya,” katanya, seperti dikutip dari Sindonews, Rabu 8 Maret 2022.
Sementara kasus tersebut masih ditangani jajaran pihak kepolisian. Sedang truk bernomor polisi A-8867-TZ itu hingga kini masih ditahan di halaman Mapolres Tangsel.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.