TANGERANGNEWS.com-Forum UMKM Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menggelar jemput legalitas pelaku UMKM, dengan membuka layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tujuh kelurahan untuk mendukung percepatan legalisasi UMKM.
Ketua Forum UMKM Kecamatan Neglasari, Heru Maulana mengungkapkan, program ini digulirkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku usaha dalam berusaha. Pelayanan ini dihadirkan secara gratis mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
“Ini hari ketiga berlangsung di Kelurahan Mekarsari. Sebelumnya sudah digelar di Kelurahan Karang Sari dan Karang Anyar, dan berhasil memproses sekitar 300 UMKM. Selanjutnya akan berlangsung di empat kelurahan lainnya,” ungkap Heru, Senin 14 Maret 2022.
Legalitas pelaku UMKM masih akan berlangsung di Kelurahan Kedaung Wetan, Selapajang Jaya, Kedaung Baru, dan Kelurahan Neglasari.
“Dengan itu, pelaku UMKM yang belum punya NIB bisa ikut program ini gratis, mudah dan cepat. Untuk jadwal dan lokasi pelaku UMKM bisa cek di berbagai sosial media Kecamayan Neglasari,” katanya.
Para pelaku UMKM mengaku program ini sangat membantunya. Seperti yang diungkapkan Zuzu, pedagang kelontongan yang menyatakan NIB ini cukup penting untuk keberlangsungan usahanya.
“Semoga semakin banyak pelayanan UMKM yang dimudahkan seperti ini. Tadi pelayanannya juga cepat dan mudah, langsung keluar NIB-nya berbentuk PDF,” tutur Zuzu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Neglasari pun mengapresiasi gerakan UMKM Kecamatan Neglasari ini.
"Ini menjadi langkah nyata pemulihan ekonomi dari lingkup UMKM. Semoga pelaku usaha makin semangat mengembangkan bisnisnya dengan sudah punya NIB. Semoga semua UMKM di Neglasari secara merata sudah punya legalitas,” kata Muhamad Juki, Kasie Ekbang Kecamatan Neglasari.