Connect With Us

Terdakwa Pembunuhan Pedagang Pasar Malabar Tangerang Dituntut 20 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 15 Maret 2022 | 15:53

Sidang terdakwa kasus pembunuhan pedagang di pasar malabar, Kota Tangerang di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, dituntut 20 tahun penjara karena melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal.

Hal itu mengemuka dalam sidang dengan agenda penuntutan di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa 15 Maret 2022.

Jaksa penuntut menyatakan, terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Jaidi, jaksa pengganti dalam sidang.

Selain itu, jaksa penuntut juga menyampaikan barang-barang bukti seperti berupa pisau dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Adapun setelah mendengarkan penuntutan, Risman meminta sidang ditunda karena dirinya akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait penuntutan ini.

"Ya dengar 20 tahun (tuntutan). Saya minta ditunda sidangnya untuk kompromi sama keluarga," katanya.

Ketua Majelis Hakim Hendry pun menyatakan sidang ditunda selama sepekan ke depan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022.

"Jadi itu 20 tahun kesempatan bagi saudara (terdakwa) mengajukan pembelaan diri bisa disampaikan lisan maupun tertulis," katanya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Adapun peristiwa pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

KOTA TANGERANG
Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel Kota Tangerang

Digerebek Satpol PP, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel Kota Tangerang

Rabu, 30 September 2026 | 16:54

Sebanyak empat pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sedang ngamar di hotel kelas melati.

SPORT
Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Selasa, 29 September 2026 | 19:38

Kabar baik bagi para atlet, pelatih, ofisial dan manajer kontingen Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bonus prestasi bagi peraih medali pada ajang POPDA, PEPARPEDA hingga kompetisi olahraga lainnya akan dibagikan

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill