TANGERANGNEWS.com-Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice yang dicanangkan Kejaksaan diresmikan di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 16 Maret 2022.
Kampung Keadilan Restoratif tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sekaligus melakukan penandatanganan prasasti.
Arief menyampaikan apresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice, guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
"Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," ucap Arief.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program tersebut, Pemkot akan mempersiapkan Kampung Kampung Restorative Justice ini di seluruh Kecamatan.
"Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat," ungkap Arief.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak menyampaikan Kampung Restorative Justice diluncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.
"Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin," katanya.
Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan.
"Jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat," pungkas Leonard Simanjuntak.