Connect With Us

Kejari Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 250 Perkara, dari Sabu hingga Senpi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Maret 2022 | 11:16

Jenis barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan beragam jenis barang bukti dalam 250 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara digiling, diblender, bahkan dibakar berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang pada Kamis 17 Maret 2022. Dari ratusan perkara, kasus penganiayaan disebut yang paling menonjol.

"Pemusnahan ini terkait dengan sejumlah barang bukti dari perkara sebanyak 250 perkara periode Oktober 2021 sampai Maret 2022," jelas Erich Folanda, Kepala Kejari Kota Tangerang.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu 1,3 kg, ganja 1,6 kg, tembakau gorilla 526 gram, dan ekstasi 11 gram.

Selain itu, ada juga handphone 202 unit, senjata api jenis revolver dan rakitan tiga pucuk, peluru amunisi 27 butir, senjata tajam jenis parang, samurai, serta celurit sebanyak 31 bilah

"Kemudian juga ada senpi rakitan yang digunakan untuk kejahatan yang sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian ada tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika ini palsu," jelasnya.

Lalu, timbangan elektrik 27 unit, komputer dan laptop enam unit, uang palsu dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 1.945 lembar.

"Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Jadi dasarnya itu majelis hakim yang sudah dinyatakan inkrah," katanya.

Lebih lanjut Erich menjelaskan kasus yang paling menonjol adalah nakotika dan penganiayaan. "Kalau dari tren masih tetap sama kecenderungan," imbuhnya.

Erich menambahkan, belakang ini cukup banyak kasus penganiayaan, terlebih melibatkan anak-anak.

"Ini kan banyak sekali perkara tawuran anak-anak di daerah Kota Tangerang, ini ada celurit, samurai, ada pedang segala macam yang memang melanggar Undang-Undang Darurat," pungkasnya.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill