Connect With Us

Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran di Tangerang, Dua Orang Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 16:15

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. (@TangerangNews / @poldametrojaya)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap aksi tawuran pelajar yang mengakibatkan korban tewas di Tangerang. Dua orang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tawuran terjadi antara pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara pada 16 Maret 2022, lalu.

Kasus berawal saat pelaku dari SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram pada Selasa, 15 Maret.

"SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” kata Zulpan seperti dilansir dari Sindonews, Senin 21 Maret 2022.

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

Tawuran pun pecah di Jalan Raya Legok-Karawaci, Kabupaten Tangerang. Kedua kelompok pelajar saling serang, namun korban sempat memutar balik karena berjumlah lebih banyak.

"Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambung Zulpan.

Korban mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat pertolongan. Namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku berinisial SR dan MZA, yang masih berusia 15 tahun, ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill