Connect With Us

Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Tangerang Divonis 17 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:10

Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang, Risman, 51, divonis 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022.

Ketua Majelis Hakim Hendry menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal, dan P luka berat.

"Menyatakan terdakwa Risman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi masa tahanan," jelasnya dalam persidangan.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa, karena ulahnya mengakibatkan korban AS meninggal dan korban P luka berat.

Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Tidak ada hal yang memaklumi perbuatan terdakwa," katanya.

Dalam putusan juga, Majelis Hakim menyatakan barang-barang bukti seperti HP dan pisau dirampas atau dimusnahkan. Sementara terdakwa menyampaikan, dirinya menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

"Ya aku terima. Aku salah yang mulia," katanya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena perbuatannya melanggar Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab UU Hukum Pidana.

Adapun sebagai informasi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang.

Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill