Connect With Us

MUI Sudah Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:36

Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mempersilakan seluruh masjid dan musala di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih pada Ramadan 1443 H.

Bahkan, saf dan kapasitasnya diperbolehkan normal seperti sebelum pandemi Covid-19. 

"Sudah kita normalkan (salat tarawih), sudah landai menuju endemi. Jadi kembali ke hukum asalnya, salat kan harus rapat," ujar Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib, Selasa 22 Maret 2022.

Kendati demikian, MUI Kota Tangerang sifatnya bukan perintah dan keputusan, tetapi memberikan pilihan kepada setiap DKM. Jadi pihaknya menghormati setiap keputusan DKM di Kota Tangerang.

"Iya jadi kita kasih pertimbangan, berdasarkan informasi yang kita terima dari beberapa kali pernyataan pemerintah. Jadi sudah kita persilakan untuk kembali ke asal, tapi bukan menjadi keputusan," katanya.

Walau sudah boleh salat tarawih secara normal, MUI Kota Tangerang mengimbau jemaah untuk tetap menaati protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker, memakai hand sanitizer, dan lekas pulang begitu salat selesai. 

"Silahkan teman-teman kembali merapatkan safnya tapi tetap menerapkan prokes," pungkas Baijuri.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill