ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mempersilakan seluruh masjid dan musala di wilayahnya untuk menggelar salat tarawih pada Ramadan 1443 H.
Bahkan, saf dan kapasitasnya diperbolehkan normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
"Sudah kita normalkan (salat tarawih), sudah landai menuju endemi. Jadi kembali ke hukum asalnya, salat kan harus rapat," ujar Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib, Selasa 22 Maret 2022.
Kendati demikian, MUI Kota Tangerang sifatnya bukan perintah dan keputusan, tetapi memberikan pilihan kepada setiap DKM. Jadi pihaknya menghormati setiap keputusan DKM di Kota Tangerang.
"Iya jadi kita kasih pertimbangan, berdasarkan informasi yang kita terima dari beberapa kali pernyataan pemerintah. Jadi sudah kita persilakan untuk kembali ke asal, tapi bukan menjadi keputusan," katanya.
Walau sudah boleh salat tarawih secara normal, MUI Kota Tangerang mengimbau jemaah untuk tetap menaati protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker, memakai hand sanitizer, dan lekas pulang begitu salat selesai.
"Silahkan teman-teman kembali merapatkan safnya tapi tetap menerapkan prokes," pungkas Baijuri.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews