TANGERANGNEWS.com-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Tangerang dalam menyambut Ramadan 1443 Hijriyah senilai Rp35 ribu.
Hal itu ditetapkan dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, MUI, Pemkot, Kemenag, Kesra, Pengadilan Agama, UPZ Kecamatan Pinang, dan Disindakopukm.
Ketua Baznas Kota Tangerang Aslie Elhusyairy menjelaskan, zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat badan atau jiwa adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa saat Ramadan.
"Alhamdulillah rapat penentuan zakat fitrah yang diadakan oleh Baznas Kota Tangerang memutuskan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1443 ini sebesar Rp35 ribu," ujarnya, Rabu 23 Maret 2022.
Besaran zakat fitrah Rp35 ribu tersebut dengan ukuran harga beras Rp14 ribu per kilogram dan perkiraan beras di pasar pada Ramadan.
Namun, bagi masyarakat yang mampu serta mengkonsumsi dengan membeli beras dengan harga melebihi Rp14 ribu, maka zakat fitrahnya disesuaikan, bisa Rp40 ribu, Rp45 ribu, hingga Rp50 ribu.
"Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi," jelasnya.
Adapun zakat bisa ditunaikan ke Baznas Kota Tangerang melalui kontak lebih lanjut ke 085159008423.