Connect With Us

Ini Penjelasan DPRD Kota Tangerang Ajukan Raperda Inisiatif Zakat dan Drainase

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 23 Maret 2022 | 22:03

DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna lanjutan terkait lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam pembahasan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu 23 Maret 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna lanjutan terkait lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dalam pembahasan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu 23 Maret 2022.

Dari lima raperda, dua di antaranya raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan zakat serta pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan.

Kedua raperda inisiatif tersebut mendapat sambutan positif dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.

Dengan demikian, raperda dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni dibahas bersama-sama dan untuk bisa ditetapkan menjadi perda.

Sedangkan tiga raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengungkapkan, diajukannya raperda pengelolaan zakat sebagai raperda inisiatif diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemkot Tangerang agar Baznas optimal dalam mengelola zakat. 

Lalu, di dalam perda zakat ini terdapat urusan kota yang esensial bisa dengan cepat diselesaikan.

Misalkan, kata dia, ada bencana puting beliung yang menyebabkan rumah warga roboh, yang kalau menggunakan APBD harus masuk Sabakota dulu atau butuh proses. Namun dengan perda zakat bisa langsung dibangun. 

Contoh lainnya anak sekolah yang sudah 3-5 tahun ijazahnya belum bisa diambil karena persoalan keuangan, sementara Dinsos tidak meng-covernya maka dengan Baznas melalui perda zakat ini dapat dilakukan dan memperluas jangkauan zakat.

Politisi Gerindra ini mengatakan, selama ini masyarakat ingin membayarkan zakatnya, hanya saja harus ada lembaga yang jelas mengaturnya.

"Jika zakat dikelola dengan baik, saya meyakini ini menjadi sumber kekuatan baru membangun kota, karena tidak mungkin bangun kota 100 persen dari APBD," katanya.

Kemudian, kata Turidi, zakat bertujuan untuk berbagi dengan orang yang kurang mampu. "Bukan hanya memberikan bantuan sosial ya tetapi juga memberikan bantuan-bantuan yang dapat membebaskan kewajiban seseorang yang memang hari itu tidak bisa diselesaikan secara langssung oleh APBD," tuturnya.

Sementara diajukannya raperda pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan bertujuan agar Pemkot segera membuat masterplan drainase.

"Sebenarnya masterplan kita seperti apa sih, air ini kok lucu, air tergenang ataupun banjir, saya lihat tidak terkoneksinya sistematisnya kita itu untuk menyelesaikan persoalan banjir, persoalan mengalirnya air," jelasnya.

Turidi mengungkapkan, Pemkot selama ini membangun drainase hanya sebagai cara untuk mengalirkan air, sementara antara hilir ke hulu tidak selesai. Dengan adanya perda, maka upaya meminimalisir banjir menjadi lebih jelas dan masif serta solutif.

Misalkan, wilayah timur didominasi lintasan Angke dan lintasan dari Bogor, maka persoalan ini harus diselesaikan. “Bagaimana menyelesaikannya? Sederhana yang pertama harus ada payung hukum sehingga Pemkot membuat masterplan secara keseluruhan bukan masterplan satu wilayah saja, bukan hanya DED (Detail Enginering Design) tetapi secara utuh," paparnya.

Dikatakan Turidi, melalui masterplan maka Pemkot dapat menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan secara tepat.

 "Misalkan kita butuh waduk, ternyata di suatu lokasi yang dibutuhkan U-dith ukuran 60, jangan sampai dibangun tidak sesuai dengan debit air," ucapnya.

Lalu, lanjut Turidi, bahwa posisi wilayah Kota Tangerang berhimpitan dari daerah sekitarnya, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Oleh karenanya, Pemkot harus memiliki visi mempercepat proses mengalirnya air ke laut.

"Visi itu harus bisa segera dilakukan oleh pemda, dan seberapa besar kita mengalirkan air ke laut tidak akan maksimal kalau kita nggak punya embung-embung, atau misalkan tanggul-tanggul atau tempat penyimpanan air seperti biopori yang dilakukan secara masif oleh Pemkot Tangerang bekerja sama dengan masyarakat," pungkasnya.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill