TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan SMS selaku eks Presiden Direktur PT AXI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten tahun 2018. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang.
"Satu orang saksi berinisal SMS telah ditemukan oleh penyidik dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.
PT AXI merupakan pemasar online yang diakui lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) sebagai perusahan yang tercantum pada e-catalog di LKPP.
Lalu, Disdikbud Provinsi Banten pada tahun 2018 mengadakan kontrak dengan PT AXI, untuk pengadaan komputer atau laptop dan server sebagai penyedia barang.
"Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak," ungkap Eben.
Adapaun setelah SMS ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan.
Eben menambahkan, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut. Keempat tersangka itu yakni mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Disdikbud Ardius Prihantono, Komisaris PT CAM Ucu Supriatna, dan Presdir PT AXI insial SMS.