Connect With Us

JICA Bantu Kurangi Pencemaran Sungai Cisadane

| Selasa, 28 Desember 2010 | 16:55

Kepala BPLH Kota Tangerang Roostiwie (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Japan International Cooperation Agency (JICA) atau lembaga nonpemerintahan Jepang bekerja sama dengan Pemkot Tangerang untuk mengatasi masalah pencemaran Sungai Cisadane.
 
Menurut Water Quality Research JICA, Takashi Kaji, upaya penanganan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas air Sungai Cisadane agar tidak tercemar karena merupakan salah satu sumber air baku masyarakat Kota Tangerang, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
 
“Kalau tidak kita atasi dari sekarang, nantinya Sungai Cisadane tidak dapat dikonsumsi masyarakat sehingga dapat menyebabkan krisis air bersih,” ungkapnya saat melakukan sosialisasi peduli Cisadane bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang di halaman Sekertariat Yayasan Anak Langit, Kota Tangerang, Selasa (28/12).
 
Takashi menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran ini diantaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak pencemaran Sungai Cisadane. Menurutnya, sebagian besar pencemaran berasal dari sampah rumah tangga yang dibuang warga ke sungai.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya mengunjungi setiap Industri untuk mewajibkan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sungai cisadane,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Sekertaris BPLH Kota Tangerang Herry Kusnadi mengatakan kalau saat ini kebersihan Sungai Cisadane sudah mulai menurun karena disebabkan oleh sampah. Ia menyebutkan, ada sebanyak 19 titik penumpukan sampah di Sungai CIsadane yang tengah diatasi BPLH. “Sampah ini merupakan sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan oleh warga. Jadi upaya yang paling utama itu penyadaran masyarakat,” katanya.
 
Menurut Herry, untuk mengatasi itu, pihaknya juga menggalakkan Perda 18/2000 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), dimana terdapat ketentuan pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sedangankan untuk Perusahaan yang tidak menggunakan IPAL akan dijerat UU 32/2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.(rangga zuliansyah)

HIBURAN
Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Jumat, 22 November 2024 | 10:42

Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

KOTA TANGERANG
BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

BRI Joglo Berbagi Kebahagiaan, 10 Ribu Paket Sembako Dibagikan ke Warga Kota Tangerang

Jumat, 22 November 2024 | 12:05

BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan 10 ribu paket sembako kepada warga di lima kecamatan di Kota Tangerang. Penyerahan simbolis berlangsung di Sekolah Daarul Falah,l

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill