TANGERANGNEWS.com-Ironis dialami Sarminto, petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan, Jawa Timur karena menjadi korban penipuan dan penggelapan di Neglasari, Kota Tangerang.
Sebanyak 850 Kg bawang merah senilai Rp21 juta yang dia bawa dari Magetan untuk dijual dengan sistem COD (cash on delivery), ternyata dibawa kabur oleh pelaku bernama Mustopa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 27 Maret 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di kios yang berlokasi di Jalan Pembangunan III, Kecamatan Neglasari.
Pelaku, asal Kabupaten Kaur Bengkulu, yang sehari-hari berjualan bawang di Pasar Induk, Jatiuwung, Kota Tangerang, berpura-pura sebagai sarjana.
Awalnya, korban mencoba memasarkan hasil pertanian bawangnya dengan memanfaatkan media sosial.
Anak korban pun kemudian memposting hasil panen bawang merah mereka ke akun Facebook miliknya.
lalu, pelaku melalui akun Facebooknya yang bernama UD Mandiri menyatakan berminat untuk membeli dilanjutkan berkomunikasi dengan WhatsApp.
Adapun profile Facebook pelaku dituliskan merupakan lulusan Universitas Trisakti.
“Tersangka ini bukan lulusan Universitas Trisaksi, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur Bengkulu," kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Kamis 31 Maret 2022.
Menurutnya, korban berangkat dari Magetan ke Tangerang menyewa mobil Pickup L300. Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku yaitu di Jalan Pembanguan III Neglasari, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil.
Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol, lalu pada saat di warung, pelaku pamit ke kamar mandi. Namun ia tidak balik lagi.
Korban pun buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah. Ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain. Fotonya ganti dengan foto dirinya sendiri.
"KTP yang digunakan pelaku atas nama Zulkarnain yang beralamat di Kampung Gelam, RT 11/2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek.
Setelah berhasil menipu, pelaku masih sempat mengejek korban via aplikasi pesan Whatsapp karena terlalu gampang ditipu.
“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen, ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan Alhamdulillah baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini," jelas Kapolsek.
Korban saat ini tidak hanya Sarminto, petani bawang asal Temanggung bernama Hartanto juga mengalami kejadian yang hampir serupa.
Tanggal 11 Maret 2022, korban berangkat dari Temanggung Jawa Timur menuju Tangerang dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 Kg (1,5 Ton) senilai Rp33 juta.
Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku di kios pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen.
Adapun modus hampir serupa, setelah menurunkan muatan korban diajak makan Bersama kemudian pelaku pura-pura membeli rokok kemudian menghilang.
Kapolsek menjelaskan bahwa Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain.
“Kami menghimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telpon, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini," tambah Putra.
Pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.