Connect With Us

MUI Kota Tangerang Perbolehkan DKM Gelar Salat Tarawih

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 April 2022 | 12:47

Ilustrasi salat tarawih. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang merestui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayahnya untuk menggelar salat Tarawih saat Ramadan 1443 H. MUI Kota Tangerang juga mengizinkan jemaah merapatkan saf tanpa ada jarak seperti pandemi Covid-19. 

Hal tersebut tertulis dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib. 

"Berdasarkan rapat kemarin, salat Tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat, arahan," ujarnya, Jumat 1 April 2022.

Menurut Ahmad Baijuri, selain boleh berdempetan, kapasitas jemaah di masjid atau musala juga tak dibatasi. 

"Kami tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke DKM masing-masing," katanya. 

Ia menegaskan, DKM masih punya hak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat salat Tarawih. 

Penerapan menjaga jarak tersebut menyesuaikan dengan jemaah yang sudah biasa melaksanakan salat di masjid atau musala tersebut. 

"Misal di masjid rumah sakit, jemaah yang biasa di sana itu sudah sakit-sakitan, ya itu pasti ada jaga jarak. Menyesuaikan saja," jelasnya.

Namun, protokol kesehatan seperti menggunakan masker masih wajib dilaksanakan jemaah yang mengikuti salat Tarawih. 

Menurutnya, masyarakat sudah memahami protokol tersebut berdasarkan pengalaman salat tarawih saat pandemi Covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah paham. Jadi itu penggunaan masker jadi ikhtiar. Warga ikhtiar disipilin menjaga kesehatan bersama, sesuai arahan Satgas Covid-19," ucapnya. 

Warga yang menderita komorbid atau tergolong lanjut usia (lansia) sebaiknya melaksanakan salat tarawih di kediaman masing-masing. 

"Tetap, warga yang sudah sakit-sakitan atau yang sudah tua baiknya tarawih di rumah," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pengajuan Pembangunan SPPG di Kabupaten Tangerang Capai 330 Titik, 309 Sudah Terverifikasi

Pengajuan Pembangunan SPPG di Kabupaten Tangerang Capai 330 Titik, 309 Sudah Terverifikasi

Jumat, 14 November 2025 | 17:37

Sebanyak 330 calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengajukan diri sebagai penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

OPINI
Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Jumat, 14 November 2025 | 15:15

Tragedi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Luwu Utara, dipicu oleh pungutan komite sekolah senilai dua puluh ribu rupiah, adalah sebuah anomali yudisial yang menyayat keadilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill