TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah menjelaskan kronologi dugaan pencurian anjing oleh terduga pelaku bernama Cristine yang disangkal sebagai aksi penyelamatan.
Dari hasil klarifikasi, Cristine mengakui jika dia mengambil tiga ekor anjing di Jalan H Mansyur RT10/001, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tanpa izin.
“Cristine tidak mengakui telah mengambil anjing milik korban. Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV, perempuan tersebut baru mengakui kalau telah mengambil anjing milik korban tanpa ijin, dengan alasan korban telah menyiksa anjing tersebut dan pelaku berdalih ingin merawat anjingnya,” katanya, Minggu 3 April 2022.
Adapun kronologi kejadian itu, menurut Ubaidillah, berawal Selasa 29 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang di luar rumah. Lalu korban mendapat telepon dari anaknya bahwa tiga ekor anjing yang diikat di bawah pohon di luar rumah, dekat sungai Green Lake City telah hilang.
“Lokasinya berjarak sekitar 30 meter dari toko accu. Karena lokasinya di seberang jalan dan anaknya sempat melihat diduga pelaku yaitu tiga perempuan yang tidak dikenal,” katanya.
Kemudian korban langsung pulang dan sempat mencari tiga perempuan yang diduga mengambil anjingnya tersebut. Namun setelah mencari sampai malam hari di sekitaran perumahaan Green Lake City, pelaku tidak diketemukan hingga akhirnya korban pulang.
Keesokan harinya pada Rabu 30 Maret 2022, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh. atas kehilangan tiga ekor anjing yakni satu ekor anjing jenis Golden Retriever dan dua ekor anjing jenis Siberian Husky.
“Atas laporan tersebut selanjutnya tim Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan cek TKP. Di lokasi, petugas hanya menemukan rantai pengikat anjing yang masih terikat di pohon,” jelas Ubaidillah.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan terlihat pelaku tiga perempuan yang mengambil anjing tersebut, dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris warna putih nopol B -1192-VMR.
Pada 31 Maret 2022, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yakni keterangan saksi, surat dan petunjuk. “Sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan,” kata Ubaidillah
Kemudian, diketahui rumah salah satu perempuan yang membawa anjing milik korban yang diketahui bernama Cristine. Lalu, Tim Reskrim bersama dengan korban, didampingi Ketua RT dan satpam setempat langsung mendatangi rumah Cristine.
Setelah Cristine mengkarifikasi, korban tetap ingin anjing miliknya untuk dikembalikan dan menyangkal telah menganiaya anjing tersebut. “Namun pelaku tetap tidak mau menyerahkan anjing korban. Setelah dilakukan upaya negosiasi tidak berhasil, penyidik dan korban kembali ke polsek,” papar Ubaidillah.