Connect With Us

Senggolan, Pengendara Motor di Neglasari Tangerang Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 April 2022 | 15:11

Ilustrasi kecelakaan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis 14 April 2022 malam.

Dalam insiden tersebut, pengendara sepeda motor berinisial RN, 24, tewas setelah senggolan dengan pengendara motor lainnya.

"Korban RN meninggal dunia usai alami luka di bagian kepalanya," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Dhanar Dhono Vhernandie, Jumat 15 April 2022.

Kecelakaan bermula saat RN yang mengendarai sepeda motor bernopol R-4636-KE melintas dari arah Tangerang menuju Teluknaga.

"Sesampainya di dekat TPU Selapajang bersenggolan dengan sepeda motor yang tidak dikenali pengemudinya," ungkapnya.

Setelah kecelakaan tersebut, RN pun terperosok hingga akhirnya menabrak trotoar yang mengakibatkan luka di kepalanya, dan meninggal di lokasi kejadian.

Jasad RN pun dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. "Sedangkan sepeda motor yang tak dikenal melarikan diri ke arah Kampung Melayu," pungkasnya.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill