TANGERANGNEWS- Akibat terjadinya perbedaan rekapitulasi data antara saksi parpol di PPK dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang saat rapat pleno hasil rekapitulasi suara akhir, pada Selasa (21/4). Permasalahan ini menjadi ricuh saat proses penghitungan. Pasalnya, sejumlah saksi partai meminta pihak KPUD untuk lakukan penghitungan ulang.
Menurut keterangan salah satu saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Zairin data yang dibacakan oleh pihak PPK Jatiuwung untuk jumlah suara PAN di kecamatan tersebut berbeda selisih. Jumlah yang tercatat sebanyak 554 suara, tapi dari data yang di bacakan PPK berjumlah 518. “Perbedaannya jauh sekali makanya saya minta pennghitungan ulang,” katanya, kemarin.
Tak hanya itu, saksi dari Hanura, PKS dan Golkar juga mendapatkan data yang berbeda ari data PPK hingga merekapun ikut meminta penghitungan suara ulang secara menyeluruh dari awal. Namun stetelah kesepakatan bersama, data yang dibacakan hanya yang dianggap salah saja dan itu di hitung per TPS dari formulir D-AB (berita acara penghitungan suara per TPS).
Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara Dadang Hermawan menjelaskan, data yang dimiliki oleh saksi parpol itu salah dan dianggap tidak sah. Pasalnya dalam data hasil rekap tersebut belum di revisi oleh pihak PPK, yakni penandatanganan dari pihak PPK dan saksi. Dadang menambahkan, sebenarnya acuan dari data tersebut terdapat pada formulir A1 atau berita acara penghitungan suara per Kecamatan “Mereka mengambil data yang belum revisi, padahal PPK belum selesai melakukan penghitungan. Tapi setelah direvisi mereka sudah tidak ada ditempat, jadi bukan kesalahan PPK,” terangya.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengaku akan melakukan
penyisiran untuk mencari pihak yang melakukan kesalahan itu. Sebelumnya Panwaslu akan memanggil PPK yang menangani data itu untuk dimintai penjelasan, karena hal tersebut diindikasi bisa terjadi kecurangan. “Kita belum tau siapa yang salah, tapi kita akan menyelidikinya dulu,” ucapnya. (rangga)