TANGERANGNEWS.com-Persoalan aset Jalan Juanda di Batuceper, Kota Tangerang yang mengalami kerusakan parah masih terus berlanjut. PT Angkasa Pura II (Persero) diminta segera memberikan jawaban terhadap pilihan skema yang disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang.
"AP II harus merespons cepat pilihan skema yang disampaikan JPN agar Pemkot bisa memberikan jawaban kepada warga sehingga harapan untuk perbaikan jalan dapat terealisasi," ujar pengamat dari IDP-LP, Riko Noviantoro di Tangerang, Selasa 26 April 2022.
Riko menyampaikan usul agar penyelesaian perbaikan Jalan Juanda melalui proses kesepakatan atau dibuatkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Tangerang dan Angkasa Pura II. Hal ini agar kedua instansi Pemerintah tersebut memiliki keuntungan dan tanggung jawab yang sama.
Usul ini ditempuh jika perbaikan dilakukan oleh Pemkot Tangerang menggunakan dana hibah. AP II kemudian membantu Pemerintah Kota Tangerang melalui penggunaan dana CSR dalam pemenuhan kebutuhan sosial seperti penyerapan tenaga kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan, urusan sosial dan lainnya.
"Sebab dana untuk perbaikan jalan tersebut pastinya besar. Pemerintah Kota Tangerang tentunya juga memiliki banyak program yang membutuhkan dana setelah terhenti dua tahun akibat Covid-19. Usul yang tertuang dalam MoU ini bisa menguntungkan kedua pihak dan pelayanan kepada masyarakat terpenuhi," terang dia.
Lalu JPN dari Kejari Tangerang berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kesepakatan ini. Hal ini dilakukan agar alokasi dana yang disiapkan, memang diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat. "Kalau ada yang melanggar kesepakatan, JPN biar turun tangan," jelasnya.
Sementara itu, belum ada respons dari pihak Angkasa Pura II. Pesan singkat yang dikirim kepada VP Of Asset Management AP II Kelik Hari Purwanto belum dijawab.
JPN Kejari Tangerang Imelda menuturkan hingga kini masih menunggu hasil dari rapat yang dilakukan oleh AP II untuk memilih skema yang telah disampaikan. "Masih menunggu rapat direksi AP II," ujarnya.
Sebelumnya, JPN Kejari Tangerang telah menyampaikan empat skema dalam penyelesaian kerusakan jalan Juanda yang merupakan aset AP II di wilayah Kecamatan Batuceper.
Pertama adalah Pemkot Tangerang membeli aset AP II berupa Jalan Juanda. Kedua yakni Pemkot Tangerang memperbaiki jalan tersebut dengan sistem hibah. Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan itu kepada Pemkot Tangerang. Keempat adalah AP II memperbaiki jalan itu dengan menggunakan dana CSR.