Connect With Us

Pengemudi Ojol Luka-luka Diserempet Bus di Kebon Nanas Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 26 April 2022 | 21:06

Pengemudi ojek online diserempet bus hingga jatuh dan luka-luka di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa 26 April 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi ojek online (Ojol) jadi korban kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa  26 April 2022, petang.

Pengemudi bernama Budi, warga Jalan Lurah, Gang Kesadaran, RT3/3, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini diserempet bus Patas hingga luka-luka.

Berdasarkan infromasi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol B-6354-VDE ini, tengah mengantarkan barang konsumen dari arah Cikokol menuju Serpong.

Ketika melintas di Jalan MH Thamrin, tepatnya depan Apartemen Ayodhya, tiba-tiba saja sepeda motor korban diserempet bus Patas yang melaju kencang. Korban pun hilang kendali hingga jatuh ke aspal.

 

“Infomasi yang di lokasi, kejadian habis Magrib. Katanya sedang mengantar barang. Ada bus patas kebut-kebutan, mungkin kejar setoran apa gimana, menyerempet korban sampai jatuh,” kata Khanafi, pengemudi ojol lain.

Setelah korban jatuh, bus patas tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban mengalami luka-luka di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Tak hanya itu, sepeda motor dan barang konsumen yang tengah diantarnya rusak.

“Kemungkinan luka dalam juga sama pinggangnya sakit. Barang orderan juga semua rusak,” jelas Khanafi.

Ia dan rekan ojol lainnya berusaha membantu korban dengan menghubungi relawan ambulans. Korban pun langsung dibawa ke Klinik Pratama Diana Permata Media, Serpong, Kota Tangsel.

Khanafi juga berharap pihak perusahan bertangung jawab untuk mengganti biaya pengobatan korban, karena korban mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.

“Ini menyangkut dengan kinerja driver karena sedang mengantar orderan. Jadi perusahaan harus membantu,” terangnya.

NASIONAL
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah, Magang Maksimal 6 Bulan!

Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah, Magang Maksimal 6 Bulan!

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:08

Pelindungan tenaga kerja di Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill