Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi ojek online (Ojol) jadi korban kecelakaan di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, Selasa 26 April 2022, petang.
Pengemudi bernama Budi, warga Jalan Lurah, Gang Kesadaran, RT3/3, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini diserempet bus Patas hingga luka-luka.
Berdasarkan infromasi, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol B-6354-VDE ini, tengah mengantarkan barang konsumen dari arah Cikokol menuju Serpong.
Ketika melintas di Jalan MH Thamrin, tepatnya depan Apartemen Ayodhya, tiba-tiba saja sepeda motor korban diserempet bus Patas yang melaju kencang. Korban pun hilang kendali hingga jatuh ke aspal.
“Infomasi yang di lokasi, kejadian habis Magrib. Katanya sedang mengantar barang. Ada bus patas kebut-kebutan, mungkin kejar setoran apa gimana, menyerempet korban sampai jatuh,” kata Khanafi, pengemudi ojol lain.
Setelah korban jatuh, bus patas tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban mengalami luka-luka di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Tak hanya itu, sepeda motor dan barang konsumen yang tengah diantarnya rusak.
“Kemungkinan luka dalam juga sama pinggangnya sakit. Barang orderan juga semua rusak,” jelas Khanafi.
Ia dan rekan ojol lainnya berusaha membantu korban dengan menghubungi relawan ambulans. Korban pun langsung dibawa ke Klinik Pratama Diana Permata Media, Serpong, Kota Tangsel.
Khanafi juga berharap pihak perusahan bertangung jawab untuk mengganti biaya pengobatan korban, karena korban mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
“Ini menyangkut dengan kinerja driver karena sedang mengantar orderan. Jadi perusahaan harus membantu,” terangnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews