Connect With Us

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ajudan Eutik Segera Dipanggil Polda

| Selasa, 11 Januari 2011 | 19:31

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Wakil Ketua Bidang Organisasi Jamaah dan Ubdiyah Lembaga Takmir Masjid Nahdatul Ulama, PBNU Pusat, Habib Sharif Abdullah, 56, telah melaporkan ajudan Penjabat (Pj) Walikota Tangsel, Eutik Suarta ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. Pihaknya sendiri sudah menyiapkan sedikitnya sekitar 6 orang pengacara untuk meneruskan kasus itu ke Pengadilan.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Tangsel Mustolidh Siradj sangat tidak menerima kasus kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan Habib yang sudah melaporkan beberapa oknum ajudan Pj Walikota itu dinilai sudah tepat, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pihak-pihak itu.

”Seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Mengingat Walikota sebagai jabatan politis yang juga jabatan publik dan seharusnya bisa memosisikan diri sebagai abdi negara dalm hal ini masyarakat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kasus itu sangat tidak dibenarkan, apalagi jika benar kedatangan Habib guna menanyakan persoalan penanganan masalah sampah yang bertujuan demi kemaslahatan masyarakat Tangsel secara umum. Sebagai pelayan publik, Pj Walikota harus meminta maaf atas aksi pemukulan yaag dilakukan ajudannya.

”Sikap ini juga dimaksud untuk meredam dampak dari aksi pemukulan itu yang bisa saja berimplikasi luas. Ke depan agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi, diharapkan walikota bisa mambangun komunikasi positif dengan masyarakat Tangsel,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit II, Komisaris Polisi Dramayadi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari Habib Syarif dengan nomor laporan TBL/65/I/2011/PMJ/Ditreskrim Um perihal perkara pengeroyokan dengan lokasi kejadian kantor Walikota Tangsel. Sesuai prosedur laporan, hal itu sudah benar dan setiap ada laporan yang masuk mereka siap memprosesnya termasuk kasus yang dilaporkan Habib itu.

Terkait ancaman hukuman, dia menyebutkan karena laporan itu masuknya tindakan pidana pengeroyokan, maka ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara sesuai bunyi pasal 170 KUHP. ”Sudah kami terima laporannya. Dan sekarang akan ditangani unit Reskrim II,” paparnya.(rangga zuliansyah)
HIBURAN
8 Jenis Pekerjaan Ini Digaji Paling Tinggi di Indonesia, Tertarik Melamar?

8 Jenis Pekerjaan Ini Digaji Paling Tinggi di Indonesia, Tertarik Melamar?

Selasa, 15 April 2025 | 19:49

Bagi yang sedang menimbang karier masa depan atau mungkin ingin banting setir ke jalur profesi yang lebih menjanjikan secara finansial, 10 daftar pekerjaan dengan gaji tertinggi ini bisa jadi bahan pertimbangan.

BISNIS
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 | 21:22

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.

KAB. TANGERANG
Dukung Penurunan Stunting di Tangerang, Pertagas Salurkan Bantuan Makanan Bergizi Bagi Balita

Dukung Penurunan Stunting di Tangerang, Pertagas Salurkan Bantuan Makanan Bergizi Bagi Balita

Rabu, 16 April 2025 | 16:44

Sebagai bentuk nyata Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Pertamina Gas (Pertagas), Subholding Gas Pertamina, menyalurkan bantuan makanan bergizi untuk balita dan warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Ratusan Lapak Pasar Ciputat Masih Kosong, Pedagang Lebih Pilih Jualan di Trotoar

Ratusan Lapak Pasar Ciputat Masih Kosong, Pedagang Lebih Pilih Jualan di Trotoar

Rabu, 16 April 2025 | 18:59

Di tengah upaya penataan kawasan Jalan Haji Usman, Kecamatan Ciputat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyediakan tempat dagang yang layak, aman, dan gratis biaya di Pasar Ciputat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill