Connect With Us

Pemkot Tangerang Izinkan Gedung SD dan SMP Jadi Lokasi Salat Id

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 29 April 2022 | 15:46

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / dok. Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengizinkan penggunaan gedung-gedung sekolah seperti Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai lokasi pelaksanaan salat Id.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 khususnya pada momen Idul Fitri 1443 Hijriyah.

"Bawa masing-masing peralatan untuk salatnya, dan pakai masker," ujar Arief yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 29 April 2022.

Arief mengaku, Pemkot Tangerang memperbolehkan warga untuk salat Id di gedung SD dan SMP serta lapangan terbuka. "Masyarakat juga bisa melaksanakan Salat Id di lapangan. Selain di masjid dan musala, agar bisa mengurangi kerumunan," terangnya.

Arief menambahkan dengan penggunaan gedung sekolah sebagai lokasi pelaksanaan ibadah salat Id diharapkan dapat mengurangi penumpukan jemaah di satu lokasi.

"Semoga pelaksanaan salat Idul Fitri 1443 H bisa berjalan lancar di semua wilayah," jelasnya.

Arief mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak menggelar kegiatan takbir keliling dan lebih mengutamakan takbiran di rumah atau masjid saja.

"Malam takbir bisa dilakukan di rumah bersama dengan keluarga, atau di masjid terdekat," pungkasnya.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill