TANGERANGNEWS.com-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang perpanjang masa libur sekolah usai libur Hari Raya Idul Fitri, yang semula dijadwalkan tanggal 09 Mei, diubah menjadi 12 Mei 2022.
Langkah tersebut ditempuh sebagai antisipasi keterlambatan masuk siswa maupun tenaga pengajar, karena terhambat perjalanan arus balik Lebaran.
Dindik Kota Tangerang telah melayangkan surat edaran ke seluruh sekolah tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP kaitan perubahan hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan mundurnya jadwal masuk sekolah untuk memberikan kesempatan siswa, tenaga pengajar hingga kepala sekolah, guna menyesuaikan waktu kepulangan dari kampung halaman.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan pada arus balik. Langkah tersebut sesuai imbauan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ujarnya, Senin 9 Mei 2022.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada masyarakat dengan memperpanjang masa libur sekolah, untuk memecah waktu arus balik Lebaran sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan.