TANGERANGNEWS.com–Perusahaan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI, PT Bertiga Mitra Solusi, menjadi sorotan tajam dan memantik polemik. Perusahaan yang beralamat di kawasan Green Lake City, Tangerang, itu dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai tawaran sebesar Rp43,5 miliar.
Kantor perusahaan tersebut, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin 9 Mei 2022, berbentuk rukan atau rumah kantor terdiri dari empat hingga lima lantai yang tidak terlalu besar. Bangunan dari kompleks rukan tersebut masih terlihat seperti baru.
Adapun situs perusahaannya diketahui baru berusia dua bulan. Hal tersebut terungkap dari penelusuran informasi domain melalui who.is. Dari situ diperoleh informasi bahwa situs PT Bertiga Mitra Solusi baru dibuat pada 25 Maret 2022. "Registered On 2022-03-25," bunyi informasi yang tercantum di who.is.
Diketahui pula, domain situs perusahaan tersebut didaftarkan hanya untuk jangka waktu setahun. Dengan begitu maka jika tidak diperpanjang bakal kedaluwarsa pada 25 Maret 2023.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan PT Bertiga adalah Tokoweb Digital Creative Agency. Bila melihat situs bertigamitrasolusi.com, mereka menyebut telah beroperasi sejak tahun 2014.
Selain itu, di situs tersebut juga tercantum perusahaan-perusahaan besar yang pernah menjadi mitra. Namun di bagian contact, tidak ada alamat email maupun nomor telepon yang dapat dihubungi.
Publik menyoroti kemenangan PT Bertiga Mitra Solusi dalam lelang tender tersebut lantaran menang dengan nilai tawaran yang lebih tinggi dibandingkan dua perusahaan lainnya, yaitu senilai Rp43,5 miliar. Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Sultan Sukses Mandiri senilai Rp37,7 miliar dan PT Panderman Jaya senilai Rp42,1 miliar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai aneh jika pengumuman pemenang tender yang dijadikan pemenang adalah penawar tertinggi. ”Karena yang tidak memenuhi persyaratan itu sudah gugur di fase-fase sebelumnya, misalnya barangnya jelek, tidak dapat dukungan, atau tidak sesuai spesifikasi, itu enggak sampai dibuka penawaran," ujar Boyamin.
Seharusnya, kata Boyamin, proses tender berjalan kompetitif, yakni pemenang tender mestinya dipilih dari perusahaan yang menawarkan harga termurah dan memenuhi persyaratan. Ia juga meyakini dua perusahaan lainnya yang ikut tender memenuhi persyaratan.