TANGERANGNEWS.com – Empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pandeglang, Banten.
Dari keempat tersangka tersebut, salah satunya adalah OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang. Kepala Rutan Kelas 1 Pandeglang Jupri mengungkapkan kondisi tersangka yang berada di rutan.
Para tersangka, kata Jupri seperti dilansir dari Tempo, Kamis 12 Mei 2022, dalam kondisi sehat walafiat dan saat ini ditempatkan di sel Mapenaling.
“Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari ke depan,” terang Jupri.
Setelah itu, lanjut Jupri, keempat tersangka dugaan korupsi itu akan ditempatkan di blok tahanan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erick Folanda mengatakan keempat tersangka dikirim ke Rutan Kelas 1 Pandeglang untuk penahanan 20 hari sejak Selasa, 10 Mei 2022.
"Kami tahan dengan alasan subyektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujar Erick, Rabu 11 Mei 2022.
Seperti diketahui, selain OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang, tiga tersangka lainnya yaitu AA, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara (NKK), AR, Site Manajer PT. NKK dan DI, penerima kuasa direktur PT. NKK.