Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Oleh : Tajriyan Nur Romadhon, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Yuppentek Indonesia
TANGERANGNEWS.com-Mendapatkan pekerjaan ternyata tidak mudah walaupun di negeri sendiri banyak lulusan SMA dan S1 masih belum mendaptkan kerja, apalagi hanya lulusan SD dan lulusan SMP, hal ini dikarenakan sedikitnya lowongan pekerjaan tetapi banyaknya pencari kerja.
Setiap tahunnya para pencari kerja akan bertambah di karenakan setiap tahunnya terjadinya lulusan-lulusan terbaru, sedangkan lowongan yang tersedia sedikit dan ini akan mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia bertambah dan akan mengakibatan angka kemiskinan di Indonesia pun ikut bertambah.
Banyak dari mereka sampai mengemis, mengamen, bahkan ada yang menjadi manusia silver hal ini disebabkan sedikitnya lowongan pekerjaan yang ada dan pada akhirnya mereka semua nyaman dengan apa yang mereka lakuakan dan bisa menghasilakan uang yang lumayan besar, sampai mereka akan di berikan pekerjaan mereka menolak karena sudah nyaman dengan apa yang mereka lakukan.
Sekarang ini akan sulit untuk bisa bekerja di suatu perusahaan dikarenakan harus mempunyai orang dalam dan ada juga yang harus membayar atau menyuap oknum yang tidak bertanggung jawab, sedangkan kita bekerja untuk mencari uang bukan untuk memberi mereka uang agar kita bisa bekerja.
Sangat disayangkan suatu perusahaan jika masih ada oknum-oknum tersebut di dalamnya, maka nama perusahaan tersebut akan tercemar nama baik perusahaan tersebut, lebih baik suatu perusahaan merekrut karyawan dengan syarat-syarat yang sudah di tentukan dan memberikan kesempatan untuk magang terlebih dahulu untuk melihat kemapuan calon karyawan tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews