Connect With Us

Kasatpol PP Kota Tangerang Ditantang Putus Kabel Jaringan Internet Tak Berizin

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:23

Pengamat kebijakan publik Hendri Zein. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi ditantang pengamat kebijakan publik Hendri Zein terkait penegakan peraturan dugaan pelanggaran proyek pemasangan tiang provider milik PT Link Net-First Media.

Menurut Hendri, pemasangan tiang milik PT Link Net-First media untuk jaringan telekomunikasi yang berada di 13 kecamatan di Kota Tangerang menabrak estetika kota.

"Proyek pemasangan tiang tumpu Link Net yang sedang berjalan di sejumlah wilayah Kota Tangerang diduga melanggar aturan teknis tata ruang wilayah itu," katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Mahasiswa program doktoral di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menuturkan, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas dalam menertibkan jaringan provider tersebut.

"Jangan cuma ditebang beberapa tiang saja sedangkan yang masih berdiri banyak sekali, bahkan di wilayah Pinang ada lagi pembangunan tiang baru," katanya.

Hendri mengatakan, dirinya menagih kinerja Satpol PP sesuai Peraturan Pemerintah No 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, penegakan peraturan juga perlu dilakukan karena Kota Tangerang memiliki Perwal No 117 / 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Seperti diketahui, dalam Perwal tersebut keberadaan tiang untuk jaringan kabel memang sudah tak diperbolehkan sebab dinilai merusak estetika kota.

"Kalau berani langsung putus itu kabel jaringan yang menghubungkan kepelanggannya dong. Kalau memang menjalankan aturan pemerintah sesuai tupoksinya sebagai kepanjangan tangan dari wali kota," jelasnya.

Menurut Hendri, dalam pelaksanaan tiang provider, para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3), sehingga diduga telah menyalahi permohonan dalam rekomendasi teknis.

Hendri juga menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi yang belum diberikan izin dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas izin yang diduga sampai saat ini belum diterbitkan, tetapi pihak PT Link Net tetap melaksanakan kegiatan.

"Ini sudah menyalahi peraturan daerah yang tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi belum memberikan respons ketika dikonfirmasi TangerangNews terkait hal tersebut.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

HIBURAN
Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Dengarkan di Sini, 10 Aplikasi Musik Online Terfavorit 2024

Kamis, 21 November 2024 | 10:27

Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill