Warga Diimbau Tak Konsumsi Ikan Mati Diduga Tercemar Zat Kimia Berbahaya di Sungai Cisadane
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:48
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi ikan yang diduga mati akibat Sungai Cisadane tercemar zat kimia.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan permasalahan terkait kondisi Sungai Cisadane yang melintasi wilayahnya, kepada rombongan Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Banten.
Saat itu, para rombongan dari dua instansi tersebut tengah meninjau proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sitanala di Jalan Dr Sitanala, Kecamatan Neglasari, Jumat 3 Juni 2022.
Arief menyampaikan, Sungai Cisadane menjadi sumber air yang dikelola PDAM untuk disalurkan kepada masyarakat. Namun saat ini kondisi debit air di Sungai Cisadane sudah sangat surut.
Sekalipun ada kiriman air dari Bogor, bendungan Pintu Air 10 di Pasar Baru, Kota Tangerang harus dibuka untuk menghindari banjir.
"Di pintu air surut. Kalau Bogor kirim air kami buka pintu airnya biar tidak banjir. Selama 3-4 jam enggak bisa sedot, karena sedimentasi tinggi," ujar Arief.
Surutnya Sungai Cisadane juga menyebabkan pihak PDAM maupun mitra lainnya kesulitan menyedot air, terlebih kondisinya banyak sedimentasi.
Menurut Arief, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk melakukan normalisasi Sungai Cisadane dari sedimentasi. Namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
"Kami sudah koordinasi dengan PU. Saya tahu pemerintah pusat melayani Sabang sampai Merauke, anggaran walau besar tapi ada keterbatasan," ungkapnya.
Tak tinggal diam, Arief mengaku, Pemkot Tangerang berupaya melibatkan berbagai pihak swasta seperti mitra kerja yang berkepentingan mengambil air di Sungai Cisadane, untuk bersama-sama menormalisasi sungai yang juga melintasi Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tersebut.
"Makanya kami CSR. Jadi semuanya yang ambil air bersih di Cisadane, kita minta mereka untuk lakukan keruk. Di sini ada Aetra, saya bilang patungan saja. Ada TKR, RB, Moya, ITS, GT," katanya.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena terbentur dengan regulasi. Dalam regulasi, normalisasi sedimentasi Sungai Cisadane menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Ternyata kami tidak bisa melakukan, karena ada UU Pasal 57 Ayat 8. Jadi enggak boleh mengeruk. Semua harus dilakukan pemerintah pusat. Yang punya tanggung jawab Kementerian PUPR. Jadi ini masalah kewenangan," jelasnya.
Curahatan tersebut mendapatkan respons positif dari sejumlah Anggota Komisi V DPR RI, seperti Tubagus Haerul Jaman dan Sri yang berharap semoga bisa ditindaklanjuti dalam melakukan normalisasi Sungai Cisadane.
"Tolong ditindaklanjuti. Ke depan problemnya kan ini komunikasi koordinasi. Bagaimana mencari solusi ada aturan semacam ini dan ini terus jalan. Tolong itu ditangkap, karena itu keinginan dari warga," jelas Sri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi ikan yang diduga mati akibat Sungai Cisadane tercemar zat kimia.
TODAY TAGPelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.
Perumda Tirta Benteng menyatakan kualitas air yang kembali dialirkan kepada pelanggan telah berada dalam kondisi aman dan memenuhi standar baku mutu.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews