TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan 14 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Adha, tidak ada lagi hewan kurban yang masuk ke Kota Tangerang.
Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
"Harapan saya hewan kurban bisa masuk sekarang-sekarang ini, jadi walaupun terindikasi PMK bisa langsung kami karantina dan diobati," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Selasa 7 Juni 2022.
Arief menjelaskan masa penyembuhan hewan yang terjangkit PMK sekitar 10 sampai 12 hari, sehingga pihaknya perlu memberikan batas jangka waktu hewan kurban masuk Kota Tangerang.
"Kami juga tetap meminta surat keterangan sehat dari dokter kota asal hewan tersebut," kata Arief.
Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah membentuk tim penanganan PMK untuk melakukan road show ke peternak-peternak yang ada di lingkungan masyarakat. "Kita sosialisasikan terkait PMK, Jadi agar mereka paham, ternaknya terkena PMK atau tidak," jelas Arief.
Menurut Arief, pihaknya juga sudah bekerja sama dengan seluruh dokter hewan yang ada di Kota Tangerang. Selain itu juga telah menyediakan call center untuk semua hal gawat darurat bagi masyarakat .
"Masyarakat jangan sungkan untuk mengubungi kami ke 112 apabila ada ternaknya yang sakit, tim kesehatan untuk ternak atau hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Insyallah sudah siap," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dengan munculnya PMK perlu adanya antisipasi kelangkaan obat bagi hewan ternak yang terjangkit.
"Hal ini kami perlu mengecek, apakah terjadi kelangkaan obat atau tidak, kami akan membentuk tim khusus untuk hal tersebut sebagai langkah antisipasi," pungkasnya.