Connect With Us

Dokter Pembakar Bengkel di Perumnas Tangerang Bawa Balita, Ketua Komnas Perlindungan Anak Minta Tak Dipenjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Juni 2022 | 20:37

Merry Anastasia menggendong buah hatinya yang masih balita bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa yang juga dokter, Merry Anastasia, 30, menjalani sidang lanjutan kasus pembakaran bengkel sepeda motor Intan Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 7 Juni 2022.

Merry tampak menggendong sang buah hatinya yang baru dilahirkan 2,5 bulan lalu, sambil didampingi tim penasehat hukum, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

"Kami akan memberikan pendampingan terhadap anak," kata Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak baru mengetahui kalau tersangka kasus pembakaran bengkel milik orang tua kekasihnya yang menyebabkan tiga korban tewas tersebut, baru melahirkan. 

"Kami menerima laporan jika Merry ini memiliki anak berusia 2,5 tahun," katanya.

Arist Merdeka Sirait pun berharap tersangka Merry bisa mendapat penangguhan dari Majelis Hakim.

"Jangan sampai nanti ada perintah penahanan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi peristiwa kebakaran bengkel di Jalan Cemara Raya Nomor 30-31, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2021.

Kebakaran itu menewaskan tiga orang penghuni. Adapun saat itu, petugas Kepolisian menetapkan Merry Anastasia yang merupakan kekasih salah seorang korban, sebagai tersangka atas pembakaran yang telah direncanakannya.

BISNIS
Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Jumat, 24 April 2026 | 12:32

Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.

BANTEN
Mulai Mei Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Bebas Pajak

Mulai Mei Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Bebas Pajak

Jumat, 24 April 2026 | 12:38

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill