Connect With Us

Dokter Pembakar Bengkel di Perumnas Tangerang Bawa Balita, Ketua Komnas Perlindungan Anak Minta Tak Dipenjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Juni 2022 | 20:37

Merry Anastasia menggendong buah hatinya yang masih balita bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa yang juga dokter, Merry Anastasia, 30, menjalani sidang lanjutan kasus pembakaran bengkel sepeda motor Intan Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 7 Juni 2022.

Merry tampak menggendong sang buah hatinya yang baru dilahirkan 2,5 bulan lalu, sambil didampingi tim penasehat hukum, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

"Kami akan memberikan pendampingan terhadap anak," kata Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Komnas Perlindungan Anak baru mengetahui kalau tersangka kasus pembakaran bengkel milik orang tua kekasihnya yang menyebabkan tiga korban tewas tersebut, baru melahirkan. 

"Kami menerima laporan jika Merry ini memiliki anak berusia 2,5 tahun," katanya.

Arist Merdeka Sirait pun berharap tersangka Merry bisa mendapat penangguhan dari Majelis Hakim.

"Jangan sampai nanti ada perintah penahanan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi peristiwa kebakaran bengkel di Jalan Cemara Raya Nomor 30-31, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 7 Agustus 2021.

Kebakaran itu menewaskan tiga orang penghuni. Adapun saat itu, petugas Kepolisian menetapkan Merry Anastasia yang merupakan kekasih salah seorang korban, sebagai tersangka atas pembakaran yang telah direncanakannya.

KOTA TANGERANG
Proyek Strategis 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 20 Ribu Loker hingga Sekolah Gratis Bagi 29 Ribu Siswa

Proyek Strategis 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 20 Ribu Loker hingga Sekolah Gratis Bagi 29 Ribu Siswa

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tancap gas menyambut tahun 2026 dengan menyiapkan sederet Proyek Strategis Daerah (PSD).

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

BANDARA
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Rabu, 7 Januari 2026 | 20:28

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, sukses menutup periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan catatan performa yang gemilang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill