Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang tengah gencar menggelar operasi pasar minyak goreng dengan metode baru, yakni memanfaatkan aplikasi Warung Pangan.
Namun dalam prakteknya di lapangan, pedagang masih kebingungan terkait penggunaan aplikasi tersebut, meski mempermudah pembelian dengan harga terjangkau.
Sugiyanti, pedagang minyak goreng di Pasar Plaza Baru Ciledug mengaku masih kebingungan dalam memanfaatkan aplikasi Warung Pangan, untuk membeli minyak goreng curah, karena terbiasa secara manual.
"Memang bagus sih, pakai aplikasi ini beli minyak goreng curah cepat diantar dan dapat bayar di tempat. Tapi masih harus dipelajari dulu, agak bingung cara kerjanya," katanya, Jumat 10 Juni 2022.
Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang hingga kini masih membantu pedagang pasar tradisional dalam penggunaan aplikasi Warung Pangan, untuk membeli minyak goreng curah.
Diketahui, aplikasi Warung Pangan diluncurkan Kementrian Perdagangan pada 1 Juni 2022 lalu, dengan misi menstabilkan harga minyak goreng curah dipasaran, sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter. Dalam satu hari pedagang hanya dapat memesan maksimal 200 liter.
"Melalui aplikasi ini, diharapkan pedagang dapat langsung memesan minyak goreng curah dari distributor jauh di bawah HET yakni Rp12.600 per liter. Jadi mereka juga dapat dijual sesuai HET," ujarnya Shandy Sulaeman, Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Tangerang.
Adapun saat ini harga minyak goreng curah di Pasar Tradisional Kota Tangerang masih tinggi di atas HET, yakni mencapai Rp17.000 per liter.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGSejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews