TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tangerang menggerebek kontrakan di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang dijadikan tempat peredaran sabu.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku berinisial JHS, 27, dan barang bukti 15 paket sabu seberat 13,86 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pasca pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," kata Gede, Kamis 16 Juni 2022.
Pasca mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya ada di dalam rumah kontrakan itu, personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan pada Sabtu 11 Juni 2022 lalu.
"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkap Gede.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku.
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Gede.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.
Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menganiaya dan memaksa masturbasi seorang pria berinisial PG, 25, yang merupakan pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""