Connect With Us

Pengusaha di Tangerang Ajukan Pra Pradilan Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:26

Ruang persidangan Jimy Lie, seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penggunaan dokumen autentik milik orang lain di ruang 7 PN Tangerang, Rabu 22 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jimy Lie, seorang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penggunaan dokumen autentik milik orang lain mengajukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pengajuan pra pradilan tersebut sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan permohonan yang digelar di ruang 7 PN Tangerang pada Rabu 22 Juni 2022.

"Kita sepakati hari ini sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dan besok jawaban," kata Majelis Hakim Rustiyoni.

Adapun dalam surat permohonannya, Robert Manullang menyampaikan bahwa penetapan kliennya, yakni Jimy Lie sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dianggap janggal.

"Kita merasa termohon dalam hal ini penyidik tidak sesuai dalam penetapan tersangkanya," ungkap Robert.

Dalam perkara tersebut, Jimy Lie telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut Robert, penetapan tersangka minimal harus memenuhi dua alat bukti disertai dengan barang bukti sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 24.

"Barang bukti yang dimaksud di sana adalah Pasal 39 KUHAP, yaitu alat kejahatan dan hasil kejahatan," katanya.

Robert menduga dalam perkara ini terdapat upaya pemaksaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

"Sekarang kapasitas dalam perkara ini sangat kental terlihat. Pertama dari laporannya nomor 501 adalah pemalsuan, atau memasukan keterangan palsu dalam data autentik," ucapnya.

Robert menyebut, laporan yang dibuat D terhadap Jimy Lie belum memenuhi dua alat bukti, tetapi penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dengan pasal yang dialihkan dari pemalsu menjadi pengguna. 

"Intinya pemalsu jadi pengguna surat palsu. Ini yang kita anggap tidak sah. Prosesnya itu tidak benar. Indikasi (cacat hukum) sangat kuat, karena apa? SPDP yang dibuat termohon dalam hal ini penyidik pada mulanya pasal yang dikirim Kejaksaan adalah pasal 263, 266 artinya si JL diduga sebagai pemalsu," jelasnya.

"Itu di SPDP-nya seperti itu, itu sudah sampai kejaksaan tapi kenapa kemudian SPDP masih ada dan muncul sprindik yang lain. Terus berubah lagi, apakah itu sah. Makanya kita uji kebenarannya, biar hakim yang menentukan," tambahnya.

Dalam persidangan itu, Tim Bidang Hukum dan Penyidik didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota turut hadir.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menghadapi pra peradilan tersebut.

"Polres Metro Tangkot tentu kami akan menghadapinya. Karena tentu itu hak semua orang dalam menempuh hukum dikegiatan penyidikan yang kami lakukan," kata Zain.

Zain menuturkan, atas penahanan dan penetapan Jimy Lie sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang berlaku. 

"Kami melakukan penyidikan menetapkan JL sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tentu kita sudah mempunyai bukti yang cukup. Di mana, JL ini menggunakam NIK orang lain tanpa izin untuk membuat dokumen yang diperlukan atas kepentingan perusahaannya," pungkasnya.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

KAB. TANGERANG
Tatap Muka Terakhir, Warga Matagara Solid Dukung Maesyal-Intan

Tatap Muka Terakhir, Warga Matagara Solid Dukung Maesyal-Intan

Sabtu, 23 November 2024 | 18:48

Masyarakat Kampung Mampelem Balong, RT01/04, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa solid dukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor 02, Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, Sabtu 23 November 2024.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill